Tugas Pokok dan Fungsi

 

Tugas Pokok

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. Pemberdayaan masyarakat;
  3. Pelayanan masyarakat;
  4. Penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
  6. pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Fungsi

  1. Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat;
  2. Pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di wilayah Kelurahan.