 |
Tugas Pokok
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pelayanan masyarakat;
- Penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
- pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Fungsi
- Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat;
- Pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di wilayah Kelurahan.
|